Pengemis Keadilan: Perjungan Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah di Sulut

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Prof. ing Mokoginta (Istimewa)
Prof. ing Mokoginta (Istimewa)

SULUTZONE.com - Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah kisah ironis datang dari Sulawesi Utara.

Prof. Ing Mokoginta, seorang akademisi, telah berjuang selama delapan tahun untuk merebut kembali tanah miliknya di Kotamobagu yang diduga dirampas oleh mafia tanah. Perjuangannya ini, menurut kuasa hukumnya, terasa seperti "mengemis keadilan."

Meskipun dua putusan pengadilan —baik dari Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)— telah menyatakan tanah tersebut sah miliknya, hingga saat ini, ia belum bisa kembali menguasai lahan tersebut.

Baca Juga: Kasus Prof Ing Mokoginta :  Mahasiswa dan Masyarakat Desak Presiden Prabowo Selamatkan Keadilan dari Cengkeraman Mafia Tanah

Nathaniel Hutagaol SH MH, kuasa hukum Prof. Ing, menjelaskan bahwa upaya hukum tidak hanya terbatas pada jalur perdata.

Sejak tahun 2020, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Bahkan pada tahun 2022, kasus pidana ini ditarik ke Mabes Polri.

Di sinilah muncul kejanggalan. Pada tahun 2021, Polda Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dan hal itu diperkuat oleh adanya P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Namun, ketika kasus ini diambil alih oleh Dittipidum Mabes Polri pada tahun 2022, nama-nama tersangka tersebut tiba-tiba hilang tanpa melalui proses praperadilan.

Menurut Nathaniel, secara hukum, status tersangka hanya bisa dibatalkan melalui putusan praperadilan, dan faktanya, tidak ada satu pun putusan praperadilan yang dikeluarkan untuk kasus ini.

"Jika seorang profesor saja harus 'mengemis keadilan' dan merasa menjadi 'profesor terbodoh sepanjang sejarah' karena masih percaya pada keadilan di Indonesia, bagaimana nasib rakyat kecil?" ujar Nathaniel.

Ia menambahkan, "Apakah kita betul-betul sudah merdeka, atau kemerdekaan hanya milik segelintir orang?"

Perjuangan Prof. Ing Mokoginta selama delapan tahun telah membawanya dari pengadilan, Polda, hingga Mabes Polri.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, ia justru dihadapkan pada ironi di negara yang mengklaim dirinya merdeka.

Pertanyaan besar kini ditujukan kepada para pemimpin negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X