Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis, 4 Pria Diringkus

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 17:23 WIB
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X