Tak Lama Lagi Nikita Mirzani Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan, 5 JPU Sudah Disiapkan

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 4 November 2022 | 20:44 WIB
Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardhi17)
Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardhi17)

SULUTZONE - Artis Kontroversi, Nikita Mirzani akan duduk di kursi pesakitan persidangan dalam waktu dekat ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, tidak lama lagi Nikita Mirzani akan naik status menjadi terdakwa.


Kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, rupanya harus menyeret Nikita Mirzani ke persoalan hukum bahkan kasus ini akan sampai di pengadilan.

Baca Juga: Netizen Puji Kecerdasan Ayah Brigadir J Menjawab Pertanyaan Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo


Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward. Kamis, (3/11/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Rohani Kristen Indah Pada Waktunya Yang Viral di TikTok Dinyanyikan Putri Siagian

Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

 

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani. Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.

Baca Juga: Segudang Manfaat Konsumsi Buah Kedondong, Salah Satunya Tingkatkan Fungsi Jantung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X