SULUTZONE - Menjelang persidangan kasus pencemaran nama baik, masa tahanan artis kontroversi Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani diketahui akan mulai disidangkan pada Senin, 14 November 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Untuk mengadili Nikita Mirzani, PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Baca Juga: Padahal Sebagai Supir, Daden Sebut Kuat Ma'ruf Gabung Grub WhatsApp ART dan Ajudan Sambo
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama. Rabu , 9 November 2022.
Uli juga menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu berdasarkan KUHAP.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tahun 2022 di Kantor Pos, Ikuti Langkah Ini
Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.***