Jakarta, Sulutzone.com – PT PLN (Persero) semakin memperkuat komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan bebas dari praktik curang.
PLN menyediakan saluran komunikasi resmi yang disebut Whistleblowing System (WBS), yang diperuntukkan bagi pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan dugaan fraud dan/atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN.
WBS ini dirancang untuk mengoptimalkan peran Insan PLN dan stakeholder eksternal dalam mengungkap dugaan pelanggaran. Sistem ini dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan kerahasiaan pelapor demi optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kerjasama Strategis dengan KPK RI
Dalam upaya membangun efektivitas penanganan pengaduan yang terintegrasi, PLN menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kerjasama ini diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 77 Tahun 2021 / Nomor 0043.Pj/HKM.02.01/C01000000/2021 tanggal 2 Maret 2021.
Ruang lingkup perjanjian ini mencakup penanganan pengaduan melalui aplikasi (clearing house), penguatan aturan internal, dan pertukaran data.
Kategori Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang dikategorikan melalui WBS, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Korupsi, seperti konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, dan pemerasan.
- Penyalahgunaan Aset/Wewenang, termasuk pencurian atau penggelapan aset.
- Rekayasa Laporan keuangan maupun non-keuangan.
- Pelanggaran Etika, Peraturan Perusahaan, dan SOP.
- Penggunaan narkoba dan terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.
Cara Melapor dan Jaminan Perlindungan
Pelapor dapat menyampaikan informasi pelanggaran yang diketahuinya melalui berbagai saluran resmi:
Website Resmi: https://cos.pln.co.id
Telepon, SMS, atau WhatsApp: 08119861901
Email: wbpln@pln.co.id
Surat kepada Executive Vice President Kepatuhan PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
PLN menjamin kerahasiaan dan perlindungan penuh kepada setiap pelapor yang beritikad baik, baik pegawai internal maupun pihak eksternal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah tindak lanjut, laporan harus memuat informasi yang jelas dan relevan, seperti waktu, tempat, pihak yang terlibat, dan kronologi kejadian.