Manado, Sulutzone.com – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis, PT PLN (Persero) menempatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas utama. Penerapan GCG bagi PLN tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi telah menjadi kebutuhan mendasar dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan.
Kewajiban PLN untuk menerapkan GCG diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Namun, PLN menyadari bahwa GCG adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan, dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
PLN telah menunjukkan kemampuan tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan fungsi pengelolaan GCG yang berada di bawah Sekretaris Perusahaan. Fungsi ini secara khusus bertugas menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di seluruh lini perusahaan.
Baca Juga: Pemulihan Listrik Sumatra Utara Dikebut, Menteri ESDM Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana
Untuk terus meningkatkan kualitas penerapan GCG, Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan, baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG. PLN juga telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung penting, seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Di samping itu, Dewan Komisaris PLN juga diperkuat dengan organ pendukung berupa Komite-komite Dewan Komisaris. Komite-komite ini berperan vital dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Dengan fondasi GCG yang kokoh, PLN memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab. Penerapan GCG yang baik ini menjadi komitmen PLN untuk memberikan layanan yang andal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah persaingan pasar energi.
Dede