ekonomi

Mengintip Kasus Penipuan Nasabah Deposito BSI Seutui Banda Aceh, Tuding Adanya Penipuan dari Oknum Pegawai

Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:58 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) (Youtube.com/BSI)

Baca Juga: Ade Yeswa Sahea Bantah Pecah Kongsi Dengan MAP di Pilkada 2024

Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.

Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.

Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.

Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.

"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.

Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.

Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.

***

Halaman:

Tags

Terkini