Sulutzone - Perusahaan Tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) melalui keterangan Humas Andreas, membantah tudingan terkait keluhan yang disampaikan warga melalui aktivis masyarakat lingkar tambang Hendi Potabuga.
Menurut Andreas lewat release yang disampaikanya melalui Media ini pada Selasa 7 Februari 2023, mengatakan bahwa sebagai perusahaan tambang yang selama ini patuh pada aturan, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) selalu memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan di aset tambang miliknya harus memenuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga untuk mengembangkan Tambang Doup yang dioperasikan anak usahanya, PT Arafura Surya Alam (PT ASA).
PT ASA selalu memenuhi setiap ketentuan termasuk didalamnya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada setiap tahapan, mulai dari kegiatan eksplorasi sampai ke fase konstruksi.
Baca Juga: Tambang Legal Tak Ubahnya Seperti Ilegal, Jika Tak Mengikuti Kaidah Pertambangan Yang Baik
PT ASA juga telah melakukan beberapa kegiatan yang melibatkan publik dan stakeholder lainnya, yaitu seperti sbb;
1. Konsultasi publik pada Desember 2017 di Desa Bulawan II, Kecamatan Kotabunan Kab Bolaang Mongondow Timur yang kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dipimpin langsung Bupati Sehan Landjar dan jajaran pimpinan pemkab dan SKPD terkait, Camat dan sangadi serta BPD dari 9 desa lingkar tambang. Dan para tokoh masyarakat, pemuda dan pemudi.
2. Melaksanakan Penilaian Dokumen ANDAL RKL RPL yang ketika itu dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada Mei 2018. Kegiatan tsb dihadiri oleh Ketua Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis, Komisi penilai yg terdiri dari SKPD terkait dari provinsi dan kabupaten, Perwakilan camat, masyarakat desa lingkar tambang, LSM, Konsultan penyusun Amdal dan tim PT ASA selaku pemrakarsa.
Baca Juga: Satu Abad Nahdatul Ulama, Nasrun Koto: Kami telah di Sidoarjo, Harlah ini Sayang untuk Dilewatkan
3. Melaksanakan Sosialisasi Pembebasan Lahan pada Agustus 2019 di Balai Desa Kotabunan dan melibatkan warga lingkar tambang, Bupati yang saat itu menjabat, Bp Sehan Landjar, serta perangkat dari Pemerintah Kabupaten Boltim dan Camat Desa Kotabunan.
5. Melakukan pembayaran kewajiban BPHTB Tahap I ke pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dimana sosialisasinya dilaksanakan di Kantor Bupati Boltim, pada Desember 2022.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT ASA ini menunjukkan adanya keseriusan perusahaan, selain dalam memenuhi seluruh tahapan perizinan, agar dapat memulai tahap konstruksi serta produksi dan juga turut membantu perekonomian Kabupaten Boltim pada khususnya.
“Jadi tidak benar jika ada yang menyebutkan bahwa ada ketidakjelasan dokumen AMDAL dan tidak pernah disosialisasikan ke warga. Semua proses sudah dilakukan dan sampai sekarang sudah tidak ada AMDAL yang baru,” terang Arif Perdanakusumah, Direktur PT Arafura Surya Alam, melalui releasenya.
Terkait perubahan teknologi sudah dicantumkan dalam AMDAL yang disampaikan dalam sidang AMDAL pada tahun 2018. “Teknologi baru itu perubahan sistem pengolahan dari sebelumnya heap leach menjadi gravity dan CIL. Perubahan tersebut sudah tercantum dalam studi kelayakan dan AMDAL,” terang Arif.
Artikel Terkait
Tips Berbicara Agar Disukai Banyak Orang Termasuk Kepada Lawan Jenis
Jarang Diketahui! inilah 5 Manfaat Konsumsi Pepaya Mentah Untuk Kesehatan
Salah Satunya Dapat Mencegah Kanker, Inilah 5 Manfaat Bengkoang Untuk Kesehatan Tubuh
Penuh Rasa Haru, 92 Prajurit Kipan C Yonif 713/ST Diberangkatkan Bertugas ke Kongo Selama 1 Tahun
92 Prajurit Kipan C Yonif 713 ke Kongo: Berangkat adalah Kehormatan, Kembali adalah Kebanggaan
Dua Tahun Menjabat Komisioner KPID Sulut, ini Pencapaian Kinerja Hamri Mokoagow
Wajib Tahu! Ini 5 Barang di Rumah Yang Menjadi Sarang Bakteri
Lolos Verifikasi Faktual Kesatu Balon DPD RI di KPU, Media Center: Putri Rejeki Kasad Mondo Representasi Sulut
Satu Abad Nahdatul Ulama, Nasrun Koto: Kami telah di Sidoarjo, Harlah ini Sayang untuk Dilewatkan
Tambang Legal Tak Ubahnya Seperti Ilegal, Jika Tak Mengikuti Kaidah Pertambangan Yang Baik