Tanggapi Kritik Ketua Partai PKP Bolmong.Disdukcapil Irlansyah Mokodompit: 'Fitnah'Jika Tak Bisa Dibuktikan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 20 Desember 2022 | 13:03 WIB
Photo: Kadis Dukcapil Bolmong Irlansyah Momodompit
Photo: Kadis Dukcapil Bolmong Irlansyah Momodompit

Sulutzone - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow (Bolmong) Irlansyah Mokodompit, membantah tudingan adanya pelayanan yang buruk dilingkungan kerjanya.

Menurut Kadis Dukcapil Irlansyah Momodompit, tuduhan tersebut tidak berdasar.

Ia mengaku sudah meminta Denny Dimpudus untuk membawa bukti dan saksi untuk di tindak lanjuti, namun hingga kemarin pukul 18.00 Wita yang bersangkutan tidak datang juga.

Baca Juga: Separah Itukah Pengurusan di Disdukcapil Bolmong, dibandingkan Kotamobagu? Netizen: 'Capil Lagi, Capil Lagi'!

Irlansyah menanggapi Postingan akun Facebook (FB) milik Denny Dimpudus yang mengungkapkan keluhan warga tentang buruknya pelayanan Capil Bolmong.

"Pelayanan kemasyarakat sangat payah, Masyarakat kesulitan dalam mengurus KTP, setiap kekantor alasannya kalau bukan habis blangko, jaringan internet kurang bagus dan sebagainya, 'Terus terangjo ke masyarakat kalu mobayar' jangan banyak alasan,"tulis Deny belum lama ini.

Irlansyah juga mengatakan secara administrasi yang bersangkutan bukan penduduk Bolaang Mongondow, namum ia berencana akan menyurat secara resmi secara resmi pada yang bersangkutan agar dapat menunjukan bukti terkait siapa oknum yang memperlambat pelayanan atau sengaja menyusahkan pelayanan.

Baca Juga: Kaleidoskop Hukrim Wilayah Hukum Polres Kotamobagu 2022

'Jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukan terkait bukti tersebut maka kami anggap itu sebagai fitnah, yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintahan yang sedang berjalan saat ini,"ujar Irlansyah menyesali sikap pemilik akun FB Denny Dimpudus yang mengaku Ketua Partai PKP.

Tambah Irlansyah menjelaskan progres kerja Disdukcapil Bolmong jika dianggap tidak baik, pelayanan Dinas yng mengurusi data kependudukan itu saat ini perhari bisa mencapai 300 dokumen.

Bahkan kata Kadis pernah di bulan April pelayanan bisa mencapai 512 dokumen dalam 1 hari (8 jam) hal itu menunjukan bahwa pelayanan per dokumen di bawah 10 menit, jadi katanya dia merasa Disdukcapil sudah bekerja dengan maksimal.

Baca Juga: Layaknya 'Wonder Women', Nikita Mirzani Tunjukan Kehebatan: Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang

"Kalo ada memang dokumen yang di tolak tentu karena si penerima pelayanan, pasti membawa persyaratan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan Standart Persyaratan yang di tetapkan sesuai aturan, dan memang kita di Disdukcapil agak ketat dalam persyaratan agar tidak terjadi mal administrasi pelayanan, selain itu juga kita sudah mengadopsi arsip digital sehingga semua persyaratan di upload karena itu terkait persyaratan kita agak ketat,"Jelas Irlanyah dengan rinci.

Hampir senada dengan pernyataan Denny yang mdngatakan kejadiannya sedari jaman Bupati lama hingga sampai sekarang. Namun menurut Irlansyah persoalan yang diangkat itu hanya terjadi di Tahun 2013 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X