sulut

Resmikan Gedung PTSP dan Tempat Ibadah Imanuel, Kajati Sulut Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Berintegritas

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:35 WIB
Kajati Sulut Resmikan Gedung PTSP (Foto : Istimewa/Kejati Sulut)

KEJATI SULUT, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan Gedung Baru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026) pagi. Peresmian kedua fasilitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan institusi yang transparan, akuntabel, bersih, dan berintegritas.

Kajati Sulut mengatakan, keberadaan gedung PTSP diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, maupun melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan perkara.

“Jadi, kita hari ini meresmikan gedung PTSP pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya supaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lebih maksimal di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berupa informasi maupun problematika yang ada di masyarakat. Kita berharap semuanya bisa dibawa ke sini, lalu kemudian menjadi sumber informasi bagi kejaksaan,” ujar Kajati Sulut.

Menurut Kajati Sulut, PTSP tidak hanya menjadi tempat pelayanan administratif, tetapi juga dibuka sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun keresahan yang berkaitan dengan pelayanan Kejaksaan.

“Di sinilah tempat bisa berkeluh kesah mengenai semua problematika yang ada, baik itu masalah pelayanan, masalah perkara, maupun pengaduan terhadap oknum-oknum yang menangani perkara dan segala macam yang menimbulkan keresahan di publik. Silakan datang ke sini. Ini kita buka ruang itu,” tegas Kajati Sulut.

Pengaduan Pungli dan Gratifikasi Ditindaklanjuti

Kajati Sulut juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan bebas dari praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam,” tegas Kajati Sulut.

Kajati Sulut menambahkan, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi yang mampu menangkap aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi yang berasal dari lapisan paling bawah.

 “Kita berupaya untuk sedapat mungkin dari aspirasi masyarakat akar rumput, kita bisa tangkap aspirasinya,” tambah Kajati Sulut.

Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani

Pembenahan sarana dan prasarana pelayanan tersebut juga merupakan bagian dari langkah Kejati Sulut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kajati Sulut menegaskan bahwa Kejati Sulut terus berupaya membangun organisasi yang mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus memenuhi standar integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan,” jelas Kajati Sulut.

Halaman:

Tags

Terkini