SULUTZONE.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado resmi menerbitkan aturan terkait operasional penggunaan angkutan bermotor beroda tiga di wilayah Kota Manado. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Manado Nomor 1194 Tahun 2026.
Baca Juga: Hadiri Rakor Kemendagri, Sekjen APKASI Joune Ganda Suarakan Optimalisasi PAD Inovatif
Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menata ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memastikan pemanfaatan kendaraan roda tiga berjalan sesuai dengan regulasi dan peruntukan yang ditetapkan.
Melalui aturan baru ini, Pemkot Manado mengimbau seluruh pemilik maupun pengendara angkutan bermotor roda tiga untuk mematuhi ketentuan operasional yang telah disepakati, mulai dari jalur lintasan yang diperbolehkan hingga pembatasan muatan.
Baca Juga: Gubernur Yulius Selvanus Puji Kontribusi Sinode GMIM, Dorong Ekonomi Daerah dan SDM Sulut
Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Manado dalam mewujudkan tata kelola transportasi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Pihak dinas terkait bersama aparat kepolisian juga akan mengawal dan melakukan sosialisasi intensif di lapangan agar aturan ini berjalan efektif demi mendukung visi Manado yang semakin maju dan sejahtera.