MANADO — Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Janny Rende (JR), akhirnya memberikan pernyataan langsung terkait kasus hukum yang tengah menyudutkan dirinya.
Pdt. JR menegaskan bahwa berdasarkan aturan konstitusi internal gereja, persoalan yang dituduhkan kepada dirinya merupakan ranah internal yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Pdt. JR merujuk pada aturan baku organisasi yang tertuang secara jelas dalam Tata Gereja GMIM, khususnya mengenai kewenangan penanganan masalah di lingkungan sinode.
“Kalau berdasarkan aturan gereja, di tata gereja GMIM peraturan tentang sinode, pasal 34 kalau saya tidak salah, ayat 7, di situ sebenarnya sudah jelas. Bahwa jika terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, BPMS berkuasa melakukan investigasi dan melapor kepada pihak yang berwajib,” urai Pdt. JR.
Baca Juga: BPMS GMIM Minta Kasus Hukum Pdt Janny Rende Dihentikan : Ini Masalah Internal
Pertanyakan Legal Standing Pelapor
Berpatokan pada pasal tersebut, Pdt. JR mempertanyakan keabsahan hukum atau legal standing dari pihak yang memasukkan laporan ke pihak kepolisian. Menurutnya, hak dan kewenangan mutlak untuk membawa urusan internal institusi ke ranah hukum positif berada di tangan organisasi BPMS, bukan perorangan atau organ di luar itu.
“Jadi kalau menurut saya ya, bahwa legal standing melapor persoalan ini sebenarnya BPMS. BPMS melapor kepada saya, kalau saya pelapor. Saya menggunakan uang gereja misalnya, BPMS yang harus melapor kepada pihak berwajib untuk saya diurus. Tapi kalau ini kan tidak punya legal standing. Pelapor itu bukan organ BPMS,” tegasnya.
Dorong Penyelesaian Internal Antar Pimpinan
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pihak luar yang memaksakan urusan ini ke jalur hukum formal, yang justru berpotensi mengganggu stabilitas institusi. Pdt. JR menyatakan bahwa jalan terbaik yang semestinya ditempuh adalah komunikasi langsung di tingkat top manajemen sinode.
“Kan tata gereja kita itu sudah sangat-sangat jelas. Sebenarnya ini adalah ranah internal. Persoalan ini adalah BPMS dengan Pendeta Hein Arina. Seharusnya BPMS tinggal bicarakan dengan Pendeta Hein Arina,” ungkapnya.
Pdt. JR mengisyaratkan bahwa jika mekanisme internal ini diabaikan dan laporan dari pihak yang tidak memiliki legal standing tetap dipaksakan berjalan, hal tersebut justru terkesan sengaja didesain untuk membuat situasi di lingkungan pelayanan menjadi tidak kondusif.
***/Dede