Ia bersikeras bahwa sanksi organisasi hanya dapat diproses jika terdapat bukti administratif berupa SK atau KTA resmi.
Prima bahkan bereaksi keras ketika Rahma mengancam akan mempublikasikan hal ini ke media sosial.
"Tidak baik menekan atau pernyataan seperti ini. Lakukan saja, bila anda mau. Mau anda posting juga itu urusan anda," tegas Prima.
Baca Juga: Bupati Welly Titah Hadiri Ibadah Malam Kudus di GERMITA Ebenhaezer Melonguane Talaud
Rahma Losoh secara gamblang mengacu pada ART GMKI Bab V Pasal 11 Poin 3, yang melarang fungsionaris Badan Pengurus Cabang untuk merangkap jabatan atau menjadi fungsionaris partai politik dan organisasi sayap partai.
Rahma menegaskan dirinya hanya menginginkan "GMKI Bersih dan Murni".
Hingga saat ini, sikap Prima Surbakti yang bersikeras menunggu bukti formal di tengah banyaknya bukti dokumentasi lapangan memicu perdebatan luas di kalangan kader mengenai masa depan independensi organisasi.
***/dede