Manado, sulutzonecom – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maondoka, telah mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemilik tambang Galian C di wilayahnya: perpanjangan izin wajib diproses minimal enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Peringatan ini disampaikan mengingat sejumlah izin tambang akan berakhir pada akhir tahun 2025.
"Ada beberapa [izin] yang akan habis di akhir tahun dan seharusnya enam bulan sebelumnya harus diurus izinnya," ujar Maindoka.
Pihak dinas telah mengidentifikasi sekitar 27 izin tambang Galian C yang sudah atau akan habis masa berlakunya sepanjang tahun 2025. Jumlah yang signifikan ini menggarisbawahi urgensi peringatan dari dinas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Distribusi tambang-tambang tersebut di Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:
* Minahasa: 5 tambang
* Kota Bitung: 3 tambang
* Minahasa Utara (Minut): 12 tambang
* Bolaang Mongondow Timur (Boltim): 2 tambang
* Bolaang Mongondow (Bolmong): 2 tambang
* Bolaang Mongondow Utara (Bolmut): 2 tambang
* Sangihe: 1 tambang
Arahan dari Dinas ESDM ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan pertambangan dan mencegah gangguan operasional atau masalah hukum yang dapat timbul akibat izin yang kedaluwarsa.
Para operator tambang diimbau untuk segera menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin mereka guna menghindari sanksi atau penghentian aktivitas.