Manado, Sulutzone.com - Rencana Musyawarah Daerah (Musda) ke-14 Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Utara (Sulut) menuai penolakan keras dari internal organisasi. Salah satu anggota Steering Committee (SC) Musda sekaligus mantan Sekretaris Umum HIPMI Sulut, Richard Pesik, menilai pengumuman tahapan Musda oleh Ketua SC sebagai tindakan prematur.
Menurut Pesik, yang saat ini juga menjabat sebagai salah satu Ketua Bidang BPD HIPMI Sulut, Musda belum layak dilaksanakan karena adanya cacat prosedur dan dugaan pembangkangan konstitusi organisasi.
"Pengumuman kemarin dari Ketua SC adalah prematur, karena masih terjadi deadlock di internal SC," tegas Pesik, yang notabene merupakan bagian dari kepanitiaan inti Musda.
Baca Juga: Musda HIPMI Sulut Memanas : Dinyatakan Cacat, BPP Diminta Bertindak
Tokoh adat muda Minahasa ini juga menyatakan bahwa terdapat cacat prosedur yang mendasar sehingga Musda tidak layak dilanjutkan. Lebih lanjut, Pesik yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Manguni Indonesia (BMI) Sulut, menyatakan kesiapannya untuk "berdarah-darah" menolak Musda yang dianggapnya inkonstitusional ini.
"Saya siap berdarah-darah tolak Musda inkonstitusional ini. Kita tidak boleh membiarkan adanya pembegal aturan dalam tubuh HIPMI Sulut," tandasnya dengan nada lantang.
Penolakan keras dari Richard Pesik, yang merupakan anggota SC Musda, ini menambah dinamika jelang pelaksanaan Musda ke-14 HIPMI Sulut yang sebelumnya telah diumumkan akan berlangsung pada 26 Mei 2025.
Tahapan Musda sendiri telah dimulai sejak Sabtu (17/5) dengan konferensi pers dan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua.
Perbedaan pandangan yang signifikan di dalam tubuh SC ini dipastikan akan menambah ketegangan menjelang tahapan-tahapan Musda selanjutnya.
***