Kaki Hancur! Pekerja Pembangunan PLTU Binjeita jadi Korban, Perusahaan Tidak Melapor ke Disnakertrans

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:05 WIB
Lokasi Pembangunan PLTU Binjeita  (Lokasi Pembangunan PLTU Binjeita )
Lokasi Pembangunan PLTU Binjeita (Lokasi Pembangunan PLTU Binjeita )

 

SULUTZONE.COM - Warga Bolangitang Timur kembali menjadi korban dilokasi pembangunan PLTU Sulut 1 di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut, Sulut.

Informasi yang diperoleh media ini, kaki korban hancur dan terancam bisa diamputasi.

Untuk biaya perawatannya diduga memakan biaya yang terbilang besar hingga masa penyembuhan.

Baca Juga: Pasca Pesta 3 Juta Jam Kerja, Kecelakaan Kerja di PLTU Binceta Terjadi: Kaki Hancur Bakal Diamputasi

Korban merupakan seorang laki-laki warga Bolangitang Timur, berinisial RM, usia 24 tahun yang merupakan pekerja pembangunan PLTU di desa Binjeita.

Kejadian ini terjadi pasca pihak pelaksana melaksanakan perayaan tiga juta jam kerja tanpa kecelakaan.

Pihak Disnakertrans Sulut saat dihubungi awak media ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan kejadian dari perusahaan.

Baca Juga: Mariana Maali Viral di Manado Pasca Kerja di Singapura, Netizen: The Power Orang Dalam

Menurut Pengawas Tenaga Kerja, instansi, UPTD, Balai Pengawasan Tenaga kerja dan Hiperkes Disnakertrans Sulut, Zakir Usup, SE, pihak perusahaan seharus melapor dalam waktu 2 kali 24 jam bila ada kejadian.

"Saat dengan kami baca berita itu, kami dari pihak dinas terkait belum mendapat laporan secara resmi dari pihak perusahaan," ungkapnya.

"Seharusnya sesuai dengan aturan pihak perusahaan dua kali 24 jam harus segera melaporkan kejadian KK di perusahaan ke dinas terkait," kata Zakir Usup.

Baca Juga: Carut Marut Pertambangan Indonesia, Adian Napitupulu: Muncul Penambang Lahan Koridor

Zakir Usup menegaskan kepada pihak perusahaan agar segera membuat laporan dan kronologi kejadian kecelakaan kerja.

"Kami minta kepada pihak perusahaan segera membuat laporan kronologi kejadian kecelakaan kerja," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X