Sulutzone -Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo meminta maaf kepada seluruh pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews terkait matinya siaran analog TV di wilayah Jabodetabek.
Hary Tanoesoedibjo dalam unggahan instagramnya, hal itu dilakukan dengan terpaksa.
Menurut Hary Tanoesoedibjo, pihaknya terpaksa mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Tiruan Trofi Piala Dunia Beredar di Pasaran, 144 Buah Berhasil Disita Dalam Operasi
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews TV se-Jabodetabek, karena ada permintaan adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai" ungkap Executive Chairman MNC Group, dalam akun instagramnya @hary.tanoesudibjo
Hal ini menanggapi keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (@mohmahfudmd) yang mengatakan ada beberapa televisi swasta yang sampai saat ini bandel. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews TV, TV One, dan Cahaya TV.
Ia menyampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang, sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Halo by Beyonce
Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud menegaskan.
Hary Tanoesoedibjo juga dalam pernyataan resminya, mencantumkan siaran pers dari MNC Group, terkait penghentian siaran analog TV dibawah MNC Media dan bakal menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Tanpa Kaka Boltim Tetap 'Syurga'
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini" ungkap Hary
Hary juga merasa MNC Group, secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan ASO.