nasional

Enam Orang Tersangka Pelaku Perusakan TN Komodo, Siap Disidangkan

Selasa, 1 November 2022 | 18:08 WIB
Gakkum KLHK terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di kawasan Taman Nasional Komodo. (gakkum.menlhk.go.id)

Sulutzone - Enam orang tersangka kasus dugaan pengambilan hasil laut menggunakan bahan peledak siap disidangkan.

Enam orang tersangka yang diduga mengambil hasil laut menggunakan bahan peledak tersebut, disinyalir melakukan aksinya di Perairan Loh Letuho Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari akun Instagram GAKKUM_KLHK, Saat ini berkas ke enam orang tersangka itu segera dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J, ini yang Disampaikan!

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 25 Oktober 2022 lalu.

Adapun ke enam orang tersangka itu diantaranya, AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22) yang berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Nofriansyah Yosua Hutabarat

Selain tersangka, Tim Penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB