PMJ NEWS - Penggunaan pelat nomor RF yang belakangan sering dikeluhkan warga, bakal dibenahi oleh Polri.
Pelat nomor RF, yang kerap dikeluhkan tersebut, dikarenakan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Padahal Pelat nomor RF, sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian serta kementerian/lembaga.
Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Memberi Keterangan Berubah-ubah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya pada Selasa 1 September 2022, mengatakan akan mengkaji ulang pelat RF.
Hal tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari masyarakat karena kendaraan berpelat 'dewa' itu kerap bersikap arogan di jalan.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," ujar Kapolri Sigit dalam keterangannya dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Ini yang Terjadi Sebelum Prof Lucky Sondakh Meninggal Dunia
Menurut Sigit, pelat nomor RF memang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian serta kementerian/lembaga. Namun, dia juga tidak memungkiri pelat nomor ini kerap disalahgunakan dan menciptakan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tetapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sigit juga menyampaikan pihaknya tengah berupaya mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan adalah dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat.
"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan masyarakat tentang pelayanan kepolisian, tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini sedang kita dalami," jelasnya.