Talaud, Sulutzone.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Daran Kecamatan Pulutan Tahun Anggaran 2017–2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis 15 Oktober 2026.
Tersangka berinsial RT (46), seorang wiraswasta asal Desa Daran, dikawal ketat oleh dua personel Satreskrim sejak diberangkatkan dari Kepulauan Talaud pada Rabu 14 Oktober 2026 hingga tiba di Pelabuhan Manado pada Kamis pagi. Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Manado.
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)
Proses penyerahan dilakukan langsung oleh
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, IPTU Glenn C. Damar, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Okrianto Nae beserta anggota di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado. Berkas perkara dan tersangka diterima oleh Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus, Puja Ramahdan, S.H., bersama tim.
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan Tahap II tersebut berjalan aman, lancar, dan selesai pada pukul 21.30 WITA. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya beralih ke pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.