Melenguane, Sulutzone.com – Suara keras demokrasi bergema di Kabupaten Kepulauan Talaud pada Selasa siang (18/8/2026). Ratusan warga Desa Maririk melanjutkan aksi unjuk rasa mereka ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) setelah sebelumnya melakukan demonstrasi di Kantor Inspektorat Daerah. Massa menuntut tindakan tegas berupa penonaktifan Kepala Desa Maririk, Eji Pade Senaen, yang telah dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Koordinator Lapangan Aksi, Petrus Tamawiwy dan Estepanus Taaraungan, menyampaikan aspirasi warga secara langsung kepada Kepala Dinas DP3APMD Talaud, Stevenheiner Maarisit. Warga menegaskan bahwa pengembalian uang negara melalui mekanisme TGR tidak boleh dijadikan celah untuk meloloskan pelaku dari jeratan hukum pidana. Mereka khawatir hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi kepala desa lain untuk melakukan penyimpangan dengan keyakinan bahwa masalah dapat diselesaikan hanya dengan membayar ganti rugi.
Kepala Dinas DP3APMD, Stevenheiner Maarisit, menyambut baik kedatangan massa dengan sikap terbuka dan dialogis. Ia menjamin bahwa aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maarisit juga mengumumkan rencana pertemuan lanjutan di Balai Desa Maririk pada Rabu (19/8/2026) untuk membahas solusi konkret bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen masyarakat. "Besok kami akan ke Maririk. Kami harapkan kehadiran Bapak/Ibu sekalian di BPM Desa untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik," ujarnya.
Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat pengawalan ketat dari personel Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane. Tidak ada insiden kekerasan atau kerusakan fasilitas selama proses penyampaian aspirasi. Usai menerima tanggapan dari DP3APMD, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap oknum Kades Maririk, memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah administratif tetapi juga diproses secara pidana jika terbukti melanggar hukum.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengganti kerugian negara akibat kelalaian atau kesalahan. Namun, pembayaran TGR tidak menghapuskan tanggung jawab pidana jika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Masyarakat berhak menuntut proses hukum pidana berjalan paralel dengan pemulihan keuangan negara.