Melenguane, Sulutzone.com – Suara keras demokrasi bergema di Kabupaten Kepulauan Talaud pada Selasa siang (18/8/2026). Ratusan warga Desa Maririk melanjutkan aksi unjuk rasa mereka ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) setelah sebelumnya melakukan demonstrasi di Kantor Inspektorat Daerah. Massa menuntut tindakan tegas berupa penonaktifan Kepala Desa Maririk, Eji Pade Senaen, yang telah dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Koordinator Lapangan Aksi, Petrus Tamawiwy dan Estepanus Taaraungan, menyampaikan aspirasi warga secara langsung kepada Kepala Dinas DP3APMD Talaud, Stevenheiner Maarisit. Warga menegaskan bahwa pengembalian uang negara melalui mekanisme TGR tidak boleh dijadikan celah untuk meloloskan pelaku dari jeratan hukum pidana. Mereka khawatir hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi kepala desa lain untuk melakukan penyimpangan dengan keyakinan bahwa masalah dapat diselesaikan hanya dengan membayar ganti rugi.
Kepala Dinas DP3APMD, Stevenheiner Maarisit, menyambut baik kedatangan massa dengan sikap terbuka dan dialogis. Ia menjamin bahwa aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maarisit juga mengumumkan rencana pertemuan lanjutan di Balai Desa Maririk pada Rabu (19/8/2026) untuk membahas solusi konkret bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen masyarakat. "Besok kami akan ke Maririk. Kami harapkan kehadiran Bapak/Ibu sekalian di BPM Desa untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik," ujarnya.
Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat pengawalan ketat dari personel Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane. Tidak ada insiden kekerasan atau kerusakan fasilitas selama proses penyampaian aspirasi. Usai menerima tanggapan dari DP3APMD, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap oknum Kades Maririk, memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah administratif tetapi juga diproses secara pidana jika terbukti melanggar hukum.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengganti kerugian negara akibat kelalaian atau kesalahan. Namun, pembayaran TGR tidak menghapuskan tanggung jawab pidana jika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Masyarakat berhak menuntut proses hukum pidana berjalan paralel dengan pemulihan keuangan negara.
Artikel Terkait
Kasiter Korem 131/Santiago Tinjau Pembangunan Dua Titik Sumur Bor Karya Bakti Skala Besar
Fenomena Angin Puting Beliung Hebohkan Warga di Lokasi Tambang Desa Tatelu Minahasa Utara
Anggota TNI dan Warga Pasang Paving Blok Dalam Pembuatan Jalan Desa
Empat Rumah Semi Permanen di Paniki Bawah Ludes Terbakar, Polsek Mapanget Gerak Cepat Amankan Lokasi
Momen HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat dan Terang Benderang, PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Listrik Tanpa Kedip
KPK Rangkul Jurnalis Sulut Lewat Matrikulasi Pemberantasan Korupsi, Tegaskan Peran Strategis Media
Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50% bagi Pelanggan
81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
SD Inpres Amongena 2 Wakili Langowan Timur dalam Lomba TUB di Tondano