hukrim

Kasus Penganiayaan Pengusaha Tambang Bolmong Masuk Tahap II, Kenapa Gusri Belum Ditahan?

Senin, 20 April 2026 | 10:05 WIB
Gusri (tersangka), Wanto Bingkilon (korban) (Dok. Istimewa)

KOTAMOBAGU, SULUTZONE – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial GL alias Gusri, kini memasuki babak baru.

Meski perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atau Tahap II, tersangka diketahui belum juga mendekam di balik jeruji besi.

​Kondisi ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum tersebut.

​Berkas P-21 dan Pelimpahan ke Jaksa

​Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).

​Penyidik Kepolisian telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kotamobagu. Secara prosedur, perkara ini tinggal selangkah lagi menuju meja hijau untuk disidangkan.

​Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana

​Gusri dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Berdasarkan aturan tersebut:

  • Ancaman Standar: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
  • Luka Berat: Jika perbuatan tersangka terbukti mengakibatkan luka berat bagi korban, ancaman hukuman bisa membengkak hingga 5 tahun penjara.

​Publik Pertanyakan Rasa Keadilan

​Sorotan tajam tertuju pada kewenangan subjektif aparat penegak hukum. Mengacu pada Pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan:

  1. ​Melarikan diri;
  2. ​Menghilangkan barang bukti; atau
  3. ​Mengulangi tindak pidana.

​Meski penahanan adalah kewenangan jaksa, pihak korban dikabarkan merasa keberatan dengan bebasnya tersangka di luar tahanan. Muncul kekhawatiran adanya perlakuan khusus atau "tebang pilih" dalam perkara ini.

​"Pihak korban sangat menyayangkan kondisi ini. Kami berharap hukum tetap tegak lurus tanpa melihat latar belakang status sosial tersangka," ujar salah satu sumber yang dekat dengan pihak pelapor.

Baca Juga: Ombak Tinggi Terjang Pantai Maelang Bolmong, Warga Panik Menjauh dari Pesisir

​Menunggu Kepastian Hukum

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi SulutZone masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penyidik terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap GL alias Gusri meskipun statusnya sudah menjadi tersangka Tahap II.

​Kini, bola panas berada di tangan kejaksaan. Publik menanti apakah proses persidangan nanti akan berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi korban.

(Red/Syil)

Tags

Terkini