DUMOGA, SULUTZONE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dolvi Tirayoh (65), warga Desa Bumbungon, Kecamatan Dumoga.
Terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang pelajar berinisial AAA alias Abel (17).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Memanfaatkan situasi cuaca hujan lebat dan suasana sepi, pelaku diduga nekat menganiaya korban hingga tewas di dalam warung miliknya yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bumbungon.
Kronologi dan Motif Pencurian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi keji ini berawal dari motif pencurian. Pelaku Abel diduga masuk ke warung korban dan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Dolvi Tirayoh. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggondol uang tunai sekitar Rp7 juta dari dalam lemari warung serta sejumlah barang dagangan berupa rokok.
Keluarga korban menemukan Dolvi dalam kondisi mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Kepada awak media, anak korban, Leydi Tirayoh, mengungkapkan betapa brutalnya luka yang diderita sang ayah.
"Ayah kami dibunuh secara brutal. Ada luka robek di kepala, tusukan pecahan botol di wajah dan tenggorokan, hingga luka parah di bagian mata. Kami menemukannya sudah tak bernyawa di dalam warung," ujar Leydi dengan nada sedih, Senin (12/01/2026).
Baca Juga: Pasokan Listrik Pulau Siau 100% Kembali Normal, PLN UP3 Tahuna Tuntaskan Pemulihan Pascabencana
Proses Hukum dan Penahanan
Pihak kepolisian bergerak cepat. Terduga pelaku Abel ditangkap di kediamannya di Desa Ponompiaan pada akhir Desember 2025. Per tanggal 6 Januari 2026, Penyidik Reskrim Polres Bolmong telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapolsek Dumoga Timur, IPTU Bram Langoy, membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Bolmong.
"Saat kejadian awal, kami dari Polsek Dumoga Timur melakukan penanganan cepat untuk membantu keluarga, pengamanan TKP, hingga membawa korban ke rumah sakit," jelas IPTU Bram.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP M.S Mentu SIP, menegaskan bahwa perkara ini sedang dalam proses penyidikan intensif. Atas perbuatannya, tersangka yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Subsider Pasal 351 Ayat 3 (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
- Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Harapan Keadilan dari Keluarga
Istri korban, Femmy Sambur, menyatakan bahwa pihak keluarga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan tersangka. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami berharap kasus ini cepat tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya demi keadilan bagi almarhum suami saya," pungkasnya.
*/Syil