hukrim

Anggota Polisi Tebo Pelaku Pembunuhan Dosen Diringkus, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Senin, 3 November 2025 | 06:48 WIB
Ilustrasi Korban (Ist)

 

BUNGO, JAMBI – Sebuah kasus kriminal yang melibatkan anggota kepolisian aktif menggemparkan Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang dosen perempuan berinisial EY menjadi korban pembunuhan brutal yang dilakukan oleh Waldi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan insiden tragis ini dalam konferensi pers pada Minggu (2/11/2025). Selain dugaan pembunuhan, hasil autopsi mengindikasikan bahwa korban EY juga mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, dapat dipastikan pelaku pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap korban, merupakan anggota (polisi) aktif,” kata AKBP Natalena Eko Cahyono.

Baca Juga: ​Tingkatkan Rasa Aman, Polsek Melonguane Sisir Melonguane dengan Patroli Presisi

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Pelaku Waldi kemudian ditangkap dengan cepat oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo pada keesokan harinya di Kabupaten Tebo.

Dari hasil interogasi awal, pelaku Waldi telah mengakui perbuatannya membunuh korban. Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban, namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan motif lain di balik kekerasan dan dugaan pemerkosaan tersebut.

Polres Bungo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, motor Honda PCX, dan ponsel merek iPhone, yang kini disita untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca Juga: Pendaftaran Muscablub HIPMI Boltim Dibuka, Biaya Capai Rp35 Juta

AKBP Natalena menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota,” ucapnya.

Pelaku Waldi dipastikan akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi etik berat, serta terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Polres Bungo dalam mengungkap kasus ini. Tri berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dan mendukung langkah tegas Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ingin mendapatkan berita terbaru seputar kasus kriminal, perkembangan penegakan hukum, dan isu keamanan di Jambi dan Nasional? Kunjungi sulutzone.com sekarang juga!

Tags

Terkini