SULUTZONE.COM, NUSA TENGGARA TIMUR – Sebuah insiden tragis menimpa kru kapal di perairan Nusa Tenggara Timur. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial AN (28) yang tega melakukan penikaman terhadap rekan sekapalnya hingga meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi di atas kapal KMN Amanata 04 pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di perairan dengan titik koordinat 10°38 LS – 127°58 BT.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes. Pol. Irwan Deffi Nasution, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku telah diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Baca Juga: Polsek Malalayang dan Bulog Gelar Pangan Murah, 2 Ton Beras Ludes Terjual
“AN diduga kuat melakukan penikaman terhadap rekan sekapalnya hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes. Pol. Irwan Deffi Nasution.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, kronologi kejadian menunjukkan bahwa AN tiba-tiba menyerang rekan sekapalnya menggunakan palu di bagian dapur kapal. Setelah gagal, pelaku bergeser ke kamar ABK lain dan menemukan korban LAS (27) sedang tidur. Tanpa ampun, AN langsung menikam perut sebelah kiri korban menggunakan pisau.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri ke haluan kapal sambil menahan luka dan menyebut nama pelaku ("Andi") sebelum akhirnya jatuh bersimbah darah. Mengetahui perbuatannya, AN melompat ke laut untuk melarikan diri.
Baca Juga: Patroli Minggu Polsek Nanusa: Jamin Keamanan Ibadah Sentral Tiga Gereja
Namun, aksi pelariannya berhasil digagalkan oleh Nahkoda GM (29) bersama ABK lain setelah hampir empat jam terjadi pengejaran di laut. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 11.00 WITA, diikat di haluan kapal, dan kapal KMN Amanata 04 segera diputar haluan kembali ke Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang.
Korban sempat mendapat penanganan, namun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa malam (7/10/2025). Kapal yang membawa jenazah korban dan pelaku tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pada Rabu (8/10/2025) pagi.
Petugas Ditpolairud Polda NTT segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kapal KMN Amanata 04, satu buah palu, dan sebilah pisau yang sempat dibuang pelaku ke laut.
Baca Juga: Bupati Talaud Titah Siap Akselerasi Inklusi Keuangan, Hadiri Rakornas TPAKD Nasional 2025.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk diotopsi, yang telah disetujui oleh pihak keluarga.
“Pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Dari penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.