hukrim

Soal Kelebihan Muatan KM Barcelona VA, KSOP dan PT. SPI Saling Tuduh?

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:05 WIB
KSOP dan Humas Barcelona 5A (dede/sulutzonecom)

  

MANADO – Pernyataan yang bertolak belakang dari pihak Humas PT. Surya Pacific Indonesia (SPI), operator kapal KM Barcelona VA, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado terkait jumlah penumpang dan tanggung jawab atas kelebihan muatan kapal, memicu kritik tajam dari publik.

Dugaan pelanggaran kapasitas kapal mencuat setelah klaim penumpang mencapai 678 orang, padahal seharusnya kapal tersebut hanya mampu menampung 450 orang termasuk ABK dan nakhoda.

Ridwan Faluga, dari bidang Humas PT. SPI, justru menyatakan bahwa pihaknya akan merugi jika data penumpang melebihi 500 orang.

"Kalau data ada 500 lebih, berarti pihak kami ada kerugian," ujar Ridwan. Ia juga menekankan bahwa setiap pelayaran selalu melalui pemeriksaan KSOP dan tidak akan diizinkan berlayar jika kelebihan kapasitas.

"Pelayaran ini tidak serta merta muat lalu jalan, ada pemeriksaan dari KSOP. Seandainya dalam kapasitas berlebihan, kami tidak diizinkan oleh KSOP untuk berlayar," tegas Ridwan yang akrab disapa Abba ini.

Namun, di sisi lain, Kolonel Marinir Amrul Ardiansyah, Kepala KSOP Manado, saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers, kemarin hari, justru melimpahkan tanggung jawab.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab secara faktual untuk memastikan data penumpang sesuai manifest yang hanya tercatat 280 orang, sementara total penumpang mencapai 678 orang, Amrul menjawab, "Data tersebut berdasarkan input nakhoda dan KSOP hanya menerima laporan."

KSOP juga mengaku telah mengarahkan operator untuk tidak menambah penumpang di kemudian hari. Selain itu, tanggung jawab juga dilemparkan kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

"Sudah kami berikan arahan kepada operator kapal untuk tidak lagi menambah penumpang. Tapi ini juga ikut serta dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami sehingga kami bisa mengambil tindakan," pungkasnya.

Memahami Fungsi Utama KSOP Berdasarkan Undang-Undang

Peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi sorotan dalam kasus kelebihan muatan KM Barcelona VA. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP memiliki beberapa fungsi utama yang krusial dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pelayaran.

Fungsi-fungsi KSOP mencakup:

  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: KSOP bertugas mengawasi dan menegakkan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Ini termasuk pemeriksaan kapal, pengawasan lalu lintas kapal, dan penanganan kecelakaan kapal.

  • Koordinasi Kegiatan Pemerintahan: KSOP berperan penting dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan pemerintahan di pelabuhan, memastikan kelancaran operasional dan pelayanan di pelabuhan.

  • Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan: KSOP mengatur, mengendalikan, dan mengawasi berbagai kegiatan kepelabuhanan, seperti bongkar muat barang, lalu lintas kapal, dan penggunaan fasilitas pelabuhan.

Halaman:

Tags

Terkini