Jakarta, sulutzone.com -- Sebuah jaringan internasional melakukan penipuan online dengan modus investasi saham dan mata uang kripto. Korban, yang mencapai 90 orang dengan kerugian total Rp 105 miliar, terjerat melalui iklan Facebook yang menjanjikan keuntungan fantastis (30%-200%).
Korban kemudian diarahkan ke grup WhatsApp dan diperkenalkan pada tiga platform trading fiktif, JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Setelah korban mentransfer dana ke berbagai rekening bank atas nama perusahaan fiktif tersebut, akun mereka dibekukan dengan alasan pajak dan biaya tambahan. Uang korban pun raib.
Baca Juga: Polsek Wori Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Besi di Galangan Kapal
Polisi berhasil meringkus tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI), AN, MSD, dan WZ.
AN berperan dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang.
MSD bertugas mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank, sementara WZ bertindak sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan.
Baca Juga: Polsek Sario Gelar Patroli “Sibulan” untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Namun, otak di balik kejahatan ini, AW dan SR, masih buron dan Interpol telah dilibatkan untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku asing yang diduga terlibat.
Barang bukti yang disita termasuk dua mobil, satu motor, tiga sepeda, sebuah TV, jam tangan, 11 handphone, empat kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
Polisi juga telah memblokir dan menyita Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP tentang penipuan, UU TPPU, dan pasal turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Selalu verifikasi profil perusahaan dan aplikasi sebelum berinvestasi. Jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis yang berujung kerugian besar.