Manado, sulutzonecom - Susanty Artha Gilberte putri Djun Khiong, pelapor dugaan pencurian dan pengelapan aset oleh Hetty Sundah dan Edrick Tanaka serta rekan-rekannya di pabrik pemecah batu PT Crown Crusher Konstruksindo di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Kamis(16/01/2024) mendatangai Polda Sulut.
Wanita cantik ini memberikan apresiasi atas langkah tegas Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulut, yang telah menindak lanjuti laporan ayahnya dengan melakukan penyegelan aset perusahaannya.
Menurut Susanty, aset yang disegel adalah milik orang tuanya yang diduga digelapkan oleh Franky Rolli Rorong, Hetty Sundah, dan rekan-rekan mereka.
"Terima kasih kepada Polda Sulut dan Pengadilan Negeri Airmadidi yang telah membuka kebenaran dengan menyegel alat-alat berat milik orang tua saya."
Sebanyak 19 item aset diantaranya alat berat dan panel listrik disegel oleh Subdit Jatanras Polda Sulut pada Rabu (15/01/2025), berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm. Penyegelan ini menjadi tindak lanjut dari laporan Djun Khiong atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.
Susanty berharap agar proses hukum berjalan transparan hingga seluruh pelaku kejahatan, baik individu maupun oknum pejabat publik yang terlibat, dapat dimintai pertanggungjawaban.
“ Saya berharap Subdit Jatanras dapat menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat,” tutupnya