Sulutzone.com, Manado - Pegadilan Negeri Manado Mengabulkan Prapradilan Pemohon Mantan Bupati Minut, Vonni Anneke Panambunan (VAP) terhadap, termohon Ditkrimsus Polda Sulut.
Terkait penetapan Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka dugaan Kasus penyelewengan dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara.
Hendra Jacob (HJ) Tokoh Masyarakat dan Politikus Sulawesi Utara, angkat bicara terkait Polda Sulut Kalah dalam Prapradilan melawan VAP.
Baca Juga: 24 Mei Ada Feswtival Seni di Tomohon
"Harusnya ini menjadi tamparan keras bagi polda sulut khususnya subdit tipikor krimsus polda sulut".
Bagaimana bisa seorang mantan bupati yang telah berstatus napi koruptor bisa menang prapradilan terhadap polda sulut, kata Hendra Jacob kepada media Sulutzon.com, Kamis 23 Mei 2024, melalui Whatsapp
"Ini mengindikasikan penyidiknya kurang cermat dan tidak profesional dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi", ujarnya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Menghadiri Upacara Pembukaan World Water Forum ke-10
"Saran saya jika penyidik yang menangani perkara korupsi, lantas kalah dalam praperadilan seharusnya di evaluasi penyidiknya dan bajakan di berikan sanksi tour of area sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerjanya yang buruk", kata Hendra Jacob.
Lanjut HJ. Agar kedepanya penyidik penyidik akan lebih fokus dan memperhatikan materi perkaranya dengan saksama dan secara cermat agar tidak kalah lagi jika di prapradilan oleh tersangka.
Ini bukan lagi bicara like and this like tapi ini masalah wibawa polri yang dipertaruhkan. Sangat tidak elok jika tersangka korupsi menang praper kalahkan polda, ungkap HJ.
Baca Juga: Potensi Kedatangan Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Calvin Verdonk dan Jens Raven
Bisa bisa diluar sana jadi bahan perbincangan bahwa penyidik kepolisian tidak mumpuni dalam melaksanakan penegakan hukum.