Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Sebanyak sepuluh personel Polresta Jayapura Kota jalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Pernikahan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula Polresta Jayapura Kota, Senin (06/05) Pagi.
Bertindak sebagai Pemimpin Sidang Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kabag SDM AKP Sajuri, S.Sos., M.M.
Kasi Propam Ipda Guritno serta Ketua Bhayangkari Cabang Jayapura Kota Ny. Ayudya Victor Mackbon bersama pengurus bhayangkari juga diikuti oleh masing-masing orang tua wali peserta sidang.
Kesepuluh personel yang disidangkan bersama pasangannya yakni:
- Aipda Cores Yarangga
- BRIPTU Yoga Iriyanto Adam
- Bripda Herman Alfian Raunsay
- Bripda Hendrik Oxford Sibi.
- Bripda Bonjosi Urbinas.
- Bripda Hilman Tri Bawono
- Bripda Onnie Jhosua Hasor
- Bripda Yonas Orgenes Wandadaya
- Bripda Fransisco Kogoya
- Bripda Demianus Yosias Briyon Sayuri.
Sidang BP4R ini dikandung maksud sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama.
Baca Juga: Profil Ilaix Moriba: Perjalanan Karier dari La Masia hingga Timnas Guinea
Dan juga media untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan, peraturan Kepolisian, Agama dan Pemerintah.
Dalam sambutannya Wakapolresta menyampaikan, Sidang ini sangat penting bagi pernikahan anggota Polri.
Ketika menjadi istri anggota Polisi maka pasangan harus siap secara mental dan psikologis, karena apabila ditinggal suami bertugas maka harus bertahan.
Baca Juga: Justin Hubner Absen Bersama Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade 2024
"Ingat bahwa kita belajar agar jangan cepat bosan dengan pasangan kita dan saya minta kepada setiap pasangan agar menjaga nama baik Polri.
Dengan menjalankan tugas dan perintah pimpinan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai nama baik institusi maupun diri sendiri," ujar Wakapolresta.