Sedangkan sisanya milik dari pemilik kios lainnya bernama R.
AR juga mengaku telah 5 kali menitipkan galon kepada YP untuk dibelikan pertalite.
“Kedua pelaku, YP dan AR, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Piket Reskrim Polresta Manado. Barang bukti yang diamankan berupa 24 galon ukuran 35 liter yang terisi dan mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol DB 1293 AF,” tandas Kasat Reskrim, seperti dilansir dari Tribratanews Manado.
(***/red)