Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Diduga Tampar Penjaga Warung, Berujung Damai dan Tetap Diproses Internal

photo author
Jendri Unso, Sulut Zone
- Senin, 24 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Istimewa
Istimewa

SULUTZONE.COM, MANADO — Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang personel Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara terhadap seorang penjaga warung di Kecamatan Wanea, Kota Manado, telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Personel berinisial CS tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung berinisial S, setelah terjadi perselisihan pada Selasa (18/8/2026) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, kejadian tersebut telah ditangani oleh Satbrimob Polda Sulut.

“Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut,” ujar Alamsyah.

Baca Juga: ​Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Pengancaman terhadap Wali Kota Andrei Angouw

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari perselisihan antara orang tua CS dan penjaga warung terkait pembayaran pembelian rokok. Perselisihan kemudian berkembang menjadi adu mulut.

Dalam situasi tersebut, penjaga warung disebut meminta orang tua CS memanggil anaknya. CS kemudian datang ke lokasi bersama dua rekannya. Adu mulut kembali terjadi hingga situasi memanas dan CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap S.

Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Pasca kejadian, persoalan kemudian dimediasi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, perangkat lingkungan setempat serta anggota kepolisian.

Mediasi kembali dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026) di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea. Mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA.

Dalam pertemuan tersebut hadir Bintara Provos Satbrimobda, terduga pelanggar, orang tua terduga pelanggar, serta korban bersama kedua orang tuanya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Garda Depan NKRI: Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Tinjau Langsung Kondisi Wilayah Talaud

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan tanpa intimidasi dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut juga dilakukan tanpa adanya pungutan biaya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jendri Unso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X