MANADO, sulutzone.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut resmi menyepakati terobosan baru dalam sistem peradilan pidana di daerah Nyiur Melambai.
Mulai 2 Januari 2026, sanksi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu akan dialihkan menjadi pidana kerja sosial.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, Rabu (10/12/2025).
Implementasi KUHP Baru
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada awal tahun 2026.
Menurutnya, ini adalah wujud pergeseran paradigma hukum yang lebih humanis.
"Pendekatan pidana kerja sosial mengangkat sisi kemanusiaan dalam proses pemidanaan. Kami tidak hanya melihat kesalahan, tapi juga potensi dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi warga yang produktif," tegas Jacob.
Gubernur: Bukan Sekadar Formalitas
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyambut langkah ini sebagai strategi progresif, bukan sekadar formalitas hukum semata. Ia menekankan aspek rehabilitasi yang memanusiakan manusia.
"Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya. Mereka bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial," ujar Gubernur Yulius.
Gubernur menambahkan, untuk kasus-kasus hukum tertentu yang tidak menyentuh persoalan mendasar dan berat, hakim dan jaksa kini memiliki opsi memberikan hukuman yang lebih membangun.
Instruksi untuk Kabupaten/Kota
Guna menyukseskan program ini, Gubernur Yulius telah menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah masing-masing.
Pemerintah Provinsi berkomitmen memfasilitasi ruang dan sarana pendukung pasca-pidana melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program ini diharapkan dapat:
-
Mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
-
Mempercepat proses reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.
-
Menyediakan wadah pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan.
"Kami melihat potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana agar potensi tersebut dapat disalurkan," pungkas Gubernur.
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Gubernur, serta jajaran Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Artikel Terkait
PLN Minta Maaf Pemulihan Listrik di Aceh Terhambat, Tetap Berkomitmen Percepat Penormalan
Menteri ESDM Tinjau Posko Bencana di Aceh, Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal
Pemulihan Listrik Sumatra Utara Dikebut, Menteri ESDM Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana
Wakil Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Gerak Cepat PLN, Pulihkan Kelistrikan Sekaligus Salurkan Bantuan Pascabencana
Richard Sualang Terpilih Jadi Ketua KONI Manado 2025–2029, Pelukan Pertama untuk Recky Langie
Mengenal Good Corporate Governance (GCG) PLN: Kunci Pertumbuhan Usaha Berkelanjutan
Mengenal Dewan Komisaris PT PLN (Persero): Majelis Pengawas Kinerja Perusahaan
Mengenal Direksi PT PLN (Persero): Organ Utama Pengelola Perusahaan
PLN Mobile Semakin Canggih: Bayar Listrik Kini Fleksibel di Weekend dan Cek Tagihan Praktis Lewat SWACAM
Mengenal Anak Perusahaan dan Subholding PLN: Menjawab Kebutuhan Energi dan Beyond kWh