Sah! Pemprov dan Kejati Sulut Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Berlaku Januari 2026

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 10 Desember 2025 | 18:06 WIB
Pemprov Sulut dan Kejati Sulut Bersinergi (Istimewa)
Pemprov Sulut dan Kejati Sulut Bersinergi (Istimewa)

MANADO, sulutzone.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut resmi menyepakati terobosan baru dalam sistem peradilan pidana di daerah Nyiur Melambai.

Mulai 2 Januari 2026, sanksi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu akan dialihkan menjadi pidana kerja sosial.

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, Rabu (10/12/2025).

Implementasi KUHP Baru

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada awal tahun 2026.

Menurutnya, ini adalah wujud pergeseran paradigma hukum yang lebih humanis.

"Pendekatan pidana kerja sosial mengangkat sisi kemanusiaan dalam proses pemidanaan. Kami tidak hanya melihat kesalahan, tapi juga potensi dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi warga yang produktif," tegas Jacob.

Gubernur: Bukan Sekadar Formalitas

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyambut langkah ini sebagai strategi progresif, bukan sekadar formalitas hukum semata. Ia menekankan aspek rehabilitasi yang memanusiakan manusia.

"Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya. Mereka bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial," ujar Gubernur Yulius.

Gubernur menambahkan, untuk kasus-kasus hukum tertentu yang tidak menyentuh persoalan mendasar dan berat, hakim dan jaksa kini memiliki opsi memberikan hukuman yang lebih membangun.

Instruksi untuk Kabupaten/Kota

Guna menyukseskan program ini, Gubernur Yulius telah menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah masing-masing.

Pemerintah Provinsi berkomitmen memfasilitasi ruang dan sarana pendukung pasca-pidana melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program ini diharapkan dapat:

  1. Mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

  2. Mempercepat proses reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.

  3. Menyediakan wadah pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan.

"Kami melihat potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana agar potensi tersebut dapat disalurkan," pungkas Gubernur.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Gubernur, serta jajaran Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota se-Sulawesi Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X