Gudang Penampungan Solar Ilegal di Holly Lestari Kombos Berdiri Megah di Pemukiman Padat Penduduk Manado, Polisi Tidak Tahu?

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Senin, 21 Juli 2025 | 12:09 WIB
Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar di Kombos (Istimewa)
Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar di Kombos (Istimewa)

Manado -- Keberadaan sebuah gudang di Perumahan Kombos Holy Lestari, Kota Manado, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi yang diperoleh secara ilegal dari berbagai SPBU, dengan kemitraan bersama PT Sri Karya Lintas Indo.

Meskipun aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan di kawasan padat penduduk, warga sekitar mengaku heran karena keberadaan gudang ini seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Warga sering melihat kendaraan berskala besar, seperti truk dengan tangki modifikasi, keluar masuk dari dalam gudang tersebut.

Menurut sumber anonim yang terpercaya, "kerajaan" gudang solar ilegal ini dikendalikan oleh seorang haji bernama Nur, yang berasal dari Kabupaten Gorontalo.

"Gudangnya di dalam kawasan padat penduduk, selain di Perum Kombos Holy Lestari. Ada juga di Bitung tepatnya di bilangan Kecamatan Madidir yang dulunya dikendalikan oleh pengusaha bernama Adi dengan nama perusahaan PT Kurnia Mandiri Porodisa (KMP), namun kini ditempati PT Sri Karya Lintasindo," beber sumber tersebut.

Baca Juga: Life Guard dan Sekoci Penyelamat KM Barcelona V Dipertanyakan, Netizen : Cuma Ada Frong

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang canggih.

Para sopir diduga menggunakan berbagai plat nomor kendaraan dan barcode yang berbeda-beda untuk mengelabui pengawasan saat melakukan pengisian BBM.

Seorang sopir pengangkut barang yang ditemui pada Sabtu (30/5/2025) mengungkapkan kekecewaannya.

"Praktik penimbunan ini membuat wajah anak buah Kapolri seperti ditertawai oleh kaum mafia solar. Kami meminta APH untuk segera bertindak tegas menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penimbunan BBM bersubsidi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya," tegasnya.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hingga tuntas.

Sanksi setimpal diharapkan dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Menanggapi isu ini, Kapolda Irjenpol Roycke Langie melalui Dirreskrimsus Kombespol FX Winardi, yang ditemui beberapa pekan lalu, menyatakan komitmennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X