Jakarta, sulutzonecom -- Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.
Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua
Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
Baca Juga: Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.
***
Artikel Terkait
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor DPO Polres Bolsel di Kota Manado
Polda Sulut Segel Aset Di PT Crown Crusher Konstruksindo di Desa Ilang, Minahasa Utara
Susanty Artha Gilberte putri Djun Khiong Apresiasi Polda Sulut dan PN Aermadidi Segel Aset Di PT Crown Cruser Konstruksindo
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Seleksi Penerimaan Polri SIPSS T.A. 2025 di Polda Sulut Dimulai
Tim Resmob Polda Sulut Back Up Polres Minsel Ungkap Komplotan Polisi Gadungan
Seleksi Penerimaan Polri SIPSS T.A. 2025 di Polda Sulut Dimulai
Polresta Manado Bersama Polda Sulut Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Perkebunan Pandu, Kec. Bunaken, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Sulut dan Jajaran Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 105,7 Hektare