Yerry Lintang Lapor PT MUF Manado Bersama Manajer Randy Hoan ke Polda Sulut

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Senin, 20 Mei 2024 | 11:24 WIB
Pelapor Yerry Lintang, didampingi Dirjen LPKN, dan Tokoh Masyarakat  (Dok/sulutzone)
Pelapor Yerry Lintang, didampingi Dirjen LPKN, dan Tokoh Masyarakat (Dok/sulutzone)

Manado - Kasus penarikan kendaraan bermotor marak terjadi di Sulawesi Utara, banyak Finance nakal yang mempergunakan Debt Collector untuk menarik paksa kendaraan milik masyarakat. Hal ini yang dialami oleh Yerry Lintang.

Yerry Lintang melaporkan PT MUF (Mandiri Utama Finance) yang beralamat jl. Pier Tandean, Kecamatan Wenang Selatan, Manado ke Mapolda Sulut.

Yang didampingi Kuasa Hukum Dirjen Direktorat LPKN Sulut Eka Dicky Mantik, dan Michael F. Sahanggamu (Tokoh Masyarakat) Sabtu 18 Mei 2024 Malam.

Dalam Laporan Polisi (LP) Yerry Lintang menjelaskan, pada tanggal 17 Mei 2024, pelapor bersama istri berada di Mantos dan hendak keluar melalui Portal, pelapor dicegat oleh seseorang yang bernama Aldy.

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Kapolri Terkait, Pemberian Jalur Kusus Kepada Satrio Calon Casis Kena Begal

Dan mengatakan dirinya (Aldy) sebagai Debt Collector dan mengajak pelapor bersama Istri ke Kantor PT MUF Manado, dengan alasan penghapusan BI Checking dan membuat surat pernyataan bahwa angsuran yang tertunggak akan dilunasi pada tanggal 10 juni mendatang, kata Yerry.

Sesampainya di Kantor MUF dan dibuatlah surat pernyataan tersebut, ketika hendak keluar dari kantor MUF pelapor tidak menemukan mobinya lagi di depan Kantor.

Menurut Yerry, salah satu Debt Collector sudah membawa Mobil Sigra Hitam B. 2804 POM, dan barang - barang milik Pelapor sudah dikeluarkan dari mobil, dan hanya diletakan di depan kantor MUF, ungkapnya.

Baca Juga: Mafia Solar di Sulut Merajalela, Dirjen LPKN Sulut Eka Dicky Minta Polda Seriusi Mafia Solar

Yerry juga menuturkan, Manajer PT MUF Manado Randy Hoan memaksa pelapor harus membayar jasa penarikan mobil sebesar 18.000.000 juta Rupiah dan harus melakukan deposit angsuran selama 2 (dua) bulan kedepan, tutur Yerry Lintang.

Diwaktu yang sama, Dirjen Direktorat LPKN Eka Diky Mantik, menyangkan tindakan dari pihak PT MUF, yang terang menipu korban dengang dalih penghapusan BI Cheking, dan menghilangakan Kendaraan milik Konsumen yang dilakukan oleh PT MUF, ucap Diky.

"Saya bersama Konsumen sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku". 

Baca Juga: Kegiatan Ramp check di Terminal Bayangan Sukun Mendapat Apresiasi Masyarakat Semarang

Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, meminta atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, untuk menindaki Debt Collector nakal yang ada di Sulawesi Utara, tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: Dok Sulutzone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X