Sulutzone.com, Semarang - Mapolrestabes Semarang menggelar jumpa pers pada Jumat lalu, untuk mengumumkan penangkapan seorang pengemudi untuk bertanggung jawab atas peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan seorang tukang becak dan penumpangnya terluka.
Tersangka yang hanya diketahui berinisial M ditangkap di Kabupaten Demak usai melarikan diri dari lokasi kejadian pada 19 April 2024.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Citarum Kota Semarang, Jawa Tengah, saat mengendarai Honda HRV milik M bernomor registrasi H. -1383-JW, bertabrakan dengan becak.
“Setelah kecelakaan, dia tidak menyerah. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor,” kata Kasat Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers.
“Kami menggunakan bukti dan keterangan saksi untuk menelusuri kepemilikan mobil tersebut dan akhirnya menemukan tersangka.”
Penyelidikan mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan beberapa kali setelah kejadian tersebut, sehingga sulit untuk melacak pelakunya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Memperpanjang Kontrak dengan PSSI Hingga 2027
“Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri ditangkap di Kabupaten Demak,” jelas Kasat Lantas Satlantas Polrestabes Semarang.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mengantuk saat mengemudi dan panik usai kecelakaan. Ia pun mengaku memperbaiki mobil tersebut sebelum menjualnya agar tidak terdeteksi.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polrestabes Semarang memuji upaya petugasnya dalam melacak pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
“Kami berkomitmen memastikan mereka yang bertanggung jawab atas perilaku sembrono dan berbahaya tersebut dimintai pertanggungjawaban,” kata AKBP Yunaldi.
Artikel Terkait
Berkunjung ke Bolmong, Kapolda Silaturahmi dengan Forkopimda, Beri Arahan Personel dan Resmikan Rumah Doa