Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curanmor, Setelah Dikembangkan Ternyata Pelakunya Juga Spesialis Curas

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Selasa, 16 April 2024 | 19:42 WIB
Terungkap tersangka tersangka merupakan Spesialis Pencurian (foto/ist)
Terungkap tersangka tersangka merupakan Spesialis Pencurian (foto/ist)

Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan yang mengungkap kasus Curanmor beserta penadahnya, lakukan pengembangan terhadap DRA pelaku Curanmor.

Belakangan diketahui ia juga merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) yang sering beraksi di wilayah hukum Kota Jayapura.

Kompol Agus mengatakan, DRA saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui juga bahwa ia merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). 

Baca Juga: Polsek Jayapura Selatan Tangkap Pelaku Kasus Curanmor dan Penadah Barang Curian

Dimana dirinya sudah 9 (sembilan) kali melakukannya dan semua terjadi wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

"Sejauh ini ada tiga LP yang ditemukan untuk tindak pidana Curas yang dilakukan DRA, ia melakukan perbuatan tersebut diawali sejak bulan Januari 2024 hingga Maret 2024," ungkap Kasat Reskrim Kompol Agus.

Lebih lanjut kata Kompol Agus, dari sembilan kali melakukan aksi curasnya tersebut, total 7 buah handphone dan uang tunai sebanyak 17 juta rupiah yang berhasil digasaknya, semuanya digunakan untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On: Potensi Baru Timnas Indonesia yang Menarik Perhatian

"Sementara terkait barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakannya dalam menjalankan aksinya beserta satu buah handphone hasil kejahatan yang tersisa," ucap Kasat Reskrim.

Untuk modus operandi yang digunakan yakni, DRA melakukan pencurian dengan mengambil secara paksa.

 Barang milik orang lain yang tengah berkendara dengan sepeda motor ataupun dengan cara melakukan kekerasan berupa pemukulan agar dapat mengambil barang milik orang lain.

Baca Juga: Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Halal - Bihalal

"Atas perbuatannya tersebut, DRA akan diproses dengan kasus berbeda, untuk curasnya ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

lantaran disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: ist

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X