Manado, sulutzone.com -- Personel Polsek Pelabuhan Manado berhasil mengamankan 38,8 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu (26/2), pukul 10.00-18.00 WITA.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V Rumbajan, ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolresta Manado.
Petugas melakukan pemeriksaan di area Pelabuhan Manado dan kapal-kapal yang sedang bersandar.
Miras tersebut ditemukan dalam kemasan yang disamarkan untuk menghindari kecurigaan.
Rinciannya: 13,8 liter (23 botol @600ml) dalam dus bertuliskan "Ake," dan 25 liter (masing-masing 12,5 liter) dalam dus bertuliskan "Kimchi" dan "Mama Lemon."
IPDA Juan A.V Rumbajan menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan di Pelabuhan Manado.
Baca Juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Amankan 48 Liter Miras Dalam Operasi Gabungan
Operasi melibatkan Kanit Provos Aiptu Paulus Watak, Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, dan anggota Polsek Pelabuhan Manado.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi serupa untuk menekan peredaran barang ilegal," tegas IPDA Rumbajan.
Hingga saat ini, pemilik miras belum diketahui dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polresta Manado.
Baca Juga: Polsek Pelabuhan Manado Amankan 50 Liter Miras dalam Operasi Rutin
Situasi selama operasi tetap aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Simak perkembangan berita ini dan berita Manado lainnya di www.sulutzone.com