Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menolak keras wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra untuk memulangkan tokoh Jamaah Islamiyah Hambali ke Indonesia.
Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Menko Yusril saat ditemui di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujarnya.
Ketua Umum GAMKI Sahat MP Sinurat menilai kepulangan Hambali yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002 akan melukai perasaan jutaan rakyat Indonesia yang telah tercabik-cabik dengan aksi-aksi terorisme.
“Menko Yusril mengatakan bahwa Hambali adalah WNI yang harus dilindungi hak-haknya oleh pemerintah. Namun apakah Menko Yusril juga memikirkan hak jutaan warga negara Indonesia yang ingin hidup damai dan dilindungi oleh pemerintah dari aksi-aksi terorisme,” kata Sahat Sinurat, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Sahat berharap Presiden Prabowo dapat mengevaluasi dan membatalkan rencana pemulangan Hambali ini.
“Kami yakin Bapak Prabowo mendengar jeritan suara rakyat ini. Karena banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dan masih terluka dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi pada masa lampau,” ujarnya.
Sekretaris Umum DPP GAMKI Alan Singkali meminta pemerintahan Prabowo-Gibran dapat bertindak tegas terhadap persoalan izin pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.
Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006.
Namun, lanjut Alan, di beberapa daerah masih terjadi pelarangan bahkan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat intoleran karena sulitnya pengurusan izin rumah ibadah di wilayah setempat.
“Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi yang terjadi di wilayahnya,” jelas Alan.
Alan menyampaikan, dalam pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai beberapa waktu lalu, GAMKI mengharapkan indeks HAM yang dirilis setiap tahun oleh pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan reward dan punishment kepada pemerintah daerah terkait.
Artikel Terkait
Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden
Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan
Humas Polda Sulut Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di SMA Katolik St. Thomas Aquino Manado
Personel Sat Binmas Sambangi Siswa SMA, Berikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Malalayang Amankan Pelaku Kasus Kenakalan terhadap Orang dan Barang
Respon Cepat! Polresta Manado Tindak Lanjuti Laporan Suara Musik Keras yang Mengganggu Warga
Polsek Mapanget Pantau Antrian Kendaraan di SPBU, Pastikan Distribusi BBM Solar Lancar
Jumat Bacirita Polresta Manado Bahas Isu Patroli dan Keamanan di Wilayah
Personel Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan Ibadah Sholat Jumat untuk Menjamin Keamanan Umat
Kapolresta Manado Sambut Kedatangan Kasau dan Pimpin Personel Amankan Kunjungan Kasau