SULUTZONE - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan kesaksian, di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Susi hadir dalam memberikan kesaksian terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam persidangan, hakim ketua Wahyu Iman Santosa menegaskan untuk memberikan keterangan yang konsisten.
Baca Juga: Ini yang Terjadi Sebelum Prof Lucky Sondakh Meninggal Dunia
Sebab, menurut Wahyu Iman Santosa saksi Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Susi memberi keterangan bahwa Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi saat posisi rebahan di sofa ruang keluarga di rumah Magelang, untuk dibawa ke lantai dua.
Selanjutnya keterangan berubah, Brigadir J belum sempat mengangkat Putri Candrawathi dan ditegur oleh Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Luar Biasa ! Ternyata 4 Jenis Sayur Ini Bermanfaat Menjaga Kesehatan Jantung Loh
Majelis hakim juga mengatakan supaya Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada sidang-sidang selanjutnya, untuk mengungkap motif sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J. (***)