SULUTZONE - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra akan memulai babak baru.
Dimana kasus artis kontroversi Nikita Mirzani itu akan diadili di Pengadilan. Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah disiapkan.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Sosok Balita di Rumah Ferdy Sambo, Hakim Geram Dengan Kesaksian Susi. Daden Ungkap Hal Ini
Freddy D Simanjuntak mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Serang juga menolak penangguhan Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Sang Ajudan Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu (30/10/2022).
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.***