Luas Unit: Batas luas lantai rusun diperluas dari maksimal $36 m^2$ menjadi $45 m^2$.
Subsidi Uang Muka (SBUM): Pemerintah kini memberikan bantuan biaya proses SBUM sebesar Rp4 juta untuk wilayah non-Papua dan Rp10 juta untuk Provinsi Papua serta Papua Barat.
Penyesuaian Harga Jual: Harga jual plafon per meter persegi dinaikkan untuk menjaga kelayakan bisnis pengembang. Sebagai contoh, di Jakarta Pusat, harga lama Rp9,3 juta/m² kini diusulkan menjadi Rp14,5 juta/m².
Target: Hunian Layak di Tengah Kota
Target utama dari perombakan regulasi ini adalah untuk menekan angka backlog kepemilikan rumah di perkotaan yang saat ini tercatat tiga kali lebih tinggi dibandingkan pedesaan. Melalui skema baru ini, pemerintah bertujuan menciptakan penyediaan rumah susun yang tidak hanya aman dan layak, tetapi juga tetap terjangkau secara finansial bagi MBR di tengah kenaikan harga properti.
Hingga saat ini, KemenPKP telah melaksanakan koordinasi intensif sebanyak 23 kali dengan para pemangku kepentingan, termasuk Danantara, Himbara, dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan kebijakan ini segera diimplementasikan.**