Diduga Ada Biaya Batal Tarik Kendaraan Rp4 Jutaan, Nasabah Adira ini Mengaku Kecewa

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 1 April 2023 | 22:05 WIB
Kwitansi Angsuran Adira (Kwitansi Angsuran Adira)
Kwitansi Angsuran Adira (Kwitansi Angsuran Adira)

SULUTZONE.COM - Nasabah Adira Finance Kotamobagu berinisial Y kecewa dengan dugaan adanya biaya batal tarik jutaan rupiah dari oknum tim penagih.

Pihaknya pun langsung berkonsultasi dengan manajemen Adira pada hari ini 01 April 2024.

Dalam keterangannya, Y selaku nasabah Adira mengaku, telah  menyetor angsuran sebesar Rp11 juta rupiah sudah termasuk biaya batal tarik yang diterima oleh tim penagih.

Baca Juga: Safari Ramadhan 2023, Ketua Ansor Hamri Mokoagow Sampaikan ini

"Rp11 juta saya serahkan ke tim penagih pada 31 Maret 2023 berkwitansi. Iya saya tahu yang disetor dua bulan dan sekitar Rp4 jutaan sebagai  biaya batal tarik," ucapnya.

Menurut Y, setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen Adira, tidak ada biaya batal tarik seperti yang diinformasikan oleh tim penagih saat menerima dana puluhan juta tersebut.

"Dana telah saya setor melalui tim penagih sebesar Rp11 juta dan mereka sampaikan ada biaya batal tarik," tutur Y.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di PLTU Binjeita, Keluarga RM Akui Bahwa Luka Hanya Dibagian Jari Kaki

Dalam kwitansi resmi Adira, telah disetor Rp7 jutaan (dua bulan angsuran) yang ditandatangani oknum karyawan berinisial M.

"Iya, ini kwitansi resmi dan telah disetor dua bulan angsuran sebesar Rp7 juta 430 ribu. Juga ada kwitansi sebasar Rp11 juta 450 ribu yang juga telah ditandatangi oleh salah satu tim penagihan," ucapnya.

Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi terkait kwitansi dugaan biaya batal tarik Rp4 jutaan yang sampai saat ini belum diterima oleh nasabah Y.

Baca Juga: Mariana Maali Viral di Manado Pasca Kerja di Singapura, Netizen: The Power Orang Dalam

"Sampai saat ini saya belum menerima kwitansi resmi dari manajemen Adira sebagai bukti biaya batal tarik," kata Y.

Y menegaskan, bila kejadian ini tidak ada titik terang, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X