Sulutzone - Perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan.
Perekrutan PPK dan PPS ini akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat ini.
Informasi ini disampaikan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga: Awas! Pake Headphone Berisiko Kehilangan Pendengaran, Berikut Penjelasannya.
Adapun perekrutan PPK dan PPS akan dimulai pada 20 November 2022.
"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," kata Parsadaan Harahap, dilansir dari ANTARA.
Sementara itu, tahapan perekrutan PPS kata Harahap, akan digelar setelah perekrutan PPK pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Baca Juga: Argentina Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan, lewat 5 Gol Tanpa Balas ke Gawang UEA di Laga Persahabatan
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota, nah posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya,"tambah dia.
Adapun terkait mekanisme yang ada kata dia, sejumlah persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
Syaratnya yakni, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, ini hasil Portugal versus Nigeria Dilaga Uji Coba
"Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi 'konsern' kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," Jelas dia.
Mengingat jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan,desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.
"Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat KPPS atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik," ujarnya.
Ada satu lagi kata dia, pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.
Terinformasi Jumlah PPK yang akan direkrut untuk seluruh Indonesia, sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS, sebanyak 251.295 orang.