nasional

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Oknum Anggota DPRD ini

Kamis, 17 November 2022 | 14:17 WIB
Ilustrasi KPK panggil Oknum Anggota DPRD dalam kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika - ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SULUTZONE - Atas kasus korupsi pembangunan gereja, seorang oknum anggota DPRD ini dipanggil KPK.

KPK memanggil oknum anggota DPRD ini sebagai saksi atas kasus korupsi pembangunan Gereja

Diketahui, kasus korupsi ini terjadi di Kabupaten Mimika yang diduga merugikan negara Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Baca Juga: Video Mati Suri yang Viral! Ternyata Ini Penyebab Urip Saputra Buat Skenario Meninggal Hidup Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Mimika Karel Gwijangge sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, dilangsir dari Antara.

Selain itu, KPK memanggil dua saksi yaitu mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Ausilius You serta pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.

Baca Juga: BEJAT! Oknum Guru di Bekasi Cabuli 3 Siswi SD, Motifnya Bikin Geram

Sebagai informasi, dua tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Kasus korupsi pembangunan Gereja di Mimika ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Baca Juga: Natal Tak Lama Lagi, Ini Update Harga Bahan Pokok Terbaru

Aksi para tersangka ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Para tersangka korupsi pembangunan gereja ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB