Sulutzone - Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Riau, Suku Sakai Bathin Sobanga di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kesumbo Ampai, menerima pemberian SK tentang pengakuan masyarakat hukum dan hutan adat.
Pemberian SK itu setelah mendapat pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal tersebut merupakan komitmen dan upaya Pemprov Riau dalam melindungi aset dan menjamin kemakmuran masyarakat.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter
"Pengakuan ini diberikan dalam upaya melindungi aset dan menjamin kemakmuran masyarakat adat setempat," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam rilis Diskominfotik Riau diterima di Pekanbaru, Rabu 9 November 2022.
Sebelumnya, tujuh masyarakat hukum adat dan hutan hutan adat di Riau mendapatkan pengakuan dari KLHK yang sifatnya tidak lintas, sedangkan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga sebagai kedelapan.
Gubernur Riau Syamsuar menjadi gubernur yang pertama di Indonesia menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat hukum adat dan hutan adat dari lintas kabupaten. Dalam SK tersebut mencakup tiga wilayah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas 207 hektare.
Baca Juga: Provinsi di Indonesia Resmi Menjadi 37
"Dari SK pengakuan pemerintah yang diserahkan kepada Bathin Sibonga Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso sebagai akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," katanya.
Momentum ini, katanya, telah dinantikan puluhan tahun hingga akhirnya dapat terwujud pada masa kepemimpinan daerah setempat di bawah Gubernur Syamsuar.
Ia menyatakan perlunya menjaga dengan baik aset yang telah diberikan itu demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.