SULUTZONE -- Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai terdakwa.
Kemunculan nama Brigjen Mukti terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, di antaranya Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, dan Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah.
Baca Juga: Mahesa Jenar Taklukkan PSBS Biak, Gali Freitas Jadi Penentu Kemenangan
Nama Brigjen Mukti disebut saat Hakim Ketua Eko Ariyanto mencecar saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalannya dengan Harvey Moeis.
Syahmadi, perwakilan PT Timah, mengaku mengenal Harvey dari sebuah pertemuan dengan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada tahun 2018.
"Saya mengenal terdakwa (Harvey Moeis) di bulan akhir Januari atau Februari 2018. Saat itu ada pertemuan forum para pemilik smelter swasta di Pangkal Pinang," ungkap Syahmadi.
Baca Juga: Curi Motor Beat di Mesjid, Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura Bekuk JM
Namun, Syahmadi baru mengetahui posisi Harvey Moeis di dalam forum para pemilik smelter timah melalui grup Whatsapp yang dibentuk sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut.
Grup Whatsapp yang diberi nama "New Smelter" ini beranggotakan 25 hingga 30 orang, termasuk Syahmadi.
"Admin grupnya adalah Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti Juharsa, yang saat itu masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung," jelas Syahmadi.
Baca Juga: 4 Anak Tenggelam di Holtekamp, Papua
Selain Mukti, Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga ikut bergabung dalam grup tersebut.
Grup "New Smelter" yang beranggotakan unsur Kepolisian, pihak swasta, dan PT Timah, berfungsi untuk koordinasi peningkatan produksi PT Timah.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi PT Timah. Meskipun membuka tambang baru, prosesnya lama.
Baca Juga: Polres Kepulauan Talaud Terima Kunjungan Tim Wasrik Tahap II Itwasda Polda Sulut
Harus ngebor, bikin jalan, bikin jembatan, panjang prosesnya," jelas Syahmadi.
Syahmadi juga mengungkapkan bahwa pihak smelter swasta mendapatkan lima persen kuota ekspor dari penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Padahal, awalnya PT Timah mengusulkan pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.
"Pembagian 50:50 itu dimaksudkan untuk menggenjot produksi PT Timah. Sebelumnya, PT Timah hanya mengekspor tak sampai 50 persen dari total bijih timah yang diekspor," ungkap Syahmadi.
Baca Juga: Ingatkan Pelajar, Dandim 1312/ Talaud : Jangan Melupakan Lagu Nasional
Usulan itu disampaikan PT Timah melalui Syahmadi dalam sebuah pertemuan dengan para perusahaan smelter swasta di Hotel Borobudur, Jakarta pada Mei 2018.
"Dalam pertemuan itu, Harvey Moeis juga hadir," ungkap Syahmadi.
Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.
Namun, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter".
Baca Juga: Harga Mobil Hyundai Terbaru: Dari Rp200 Jutaan hingga di Atas Rp1 Miliar!
"Hasilnya adalah para perusahaan smelter swasta sepakat menyerahkan lima persen kuota ekspornya," jelas Syahmadi.
"Siapa yang menyampaikan hasil pertemuan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa penuntut umum. "Pak Dirreskrimsus (Mukti Juharsa)," jawab Syahmadi.
Dari berbagai komunikasi di grup itu pula, Syahmadi akhirnya mengetahui bahwa posisi Harvey Moeis dalam hal ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga: Borneo FC Taklukkan Lion City Sailors: Pesut Etam Menang Telak 2-0 di ASEAN Club Championship
"Saya berkesimpulan bahwa Pak Harvey Moeis mewakili RBT, Refined Bangka Tin," kata Syahmadi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Baca Juga: Menkominfo Minta Jaga Ruang Publik Usai Viral Isu Politik Dinasti: Jangan Sampai Muncul Disinformasi dan Kekerasan
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siapa Brigjen Mukti Juharsa?
Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. (lahir 12 November 1971) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 Februari 2023 mengemban amanat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Mukti, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhirnya adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Peran Brigjen Mukti dalam kasus ini masih belum jelas dan perlu diungkap lebih lanjut.
Baca Juga: Latihan Pengendali Huru Hara, Kodim 1312/Talaud Siap Hadapi Pilkada 2024
Apakah ia terlibat dalam dugaan korupsi atau hanya sekedar sebagai admin grup Whatsapp?
Persidangan lanjutan kasus ini tentu akan menjadi sorotan publik untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
***