hukrim

Cegah Prostitusi hingga Narkoba, Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan dan Razia Rumah Kos

Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:43 WIB
Polres Kotamobagu (Istimewa)

KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap keberadaan rumah kos-kosan di wilayah hukum Kota Kotamobagu.

Langkah preventif ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rumah kos dari berbagai tindakan kriminal maupun penyakit masyarakat, seperti praktik prostitusi, pesta minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, hingga tempat persembunyian para pelaku kejahatan.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan merutinkan kegiatan razia penertiban. Operasi ini akan digelar secara bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kelurahan maupun desa setempat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kos untuk wajib mendata identitas penghuni secara jelas, menerapkan aturan wajib lapor 1x24 jam, dan tidak menerima pasangan yang bukan suami-istri dalam satu kamar. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas," ujar AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra.

Selain menyasar aktivitas penghuni, razia gabungan ini juga ditujukan untuk menertibkan rumah kos yang belum mengantongi izin usaha resmi serta pengelola yang lalai dalam memantau dan melaporkan aktivitas di lingkungannya.

Pihak Polres Kotamobagu turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau aparat desa/kelurahan setempat jika menemukan aktivitas rumah kos yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Syilvia

Tags

Terkini